Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Jambi
Tugas
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, dan kepramukaan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olahraga, dan kepramukaan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
- Pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan;
- Pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, maupun luar negeri;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.