Tentang Kami

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi

Instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan pelayanan di bidang kepemudaan dan keolahragaan bagi masyarakat Kota Jambi.

Sejarah & Visi Misi

Landasan utama dan tujuan strategis Dispora Kota Jambi.

Sejarah Pembentukan

Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi pada awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 51 Tahun 2016. Struktur organisasinya terdiri atas 1 (satu) Kepala Dinas yang membawahi 1 (satu) Sekretaris dan 3 (tiga) Kepala Bidang. Masing-masing Kepala Bidang membawahi 3 (tiga) Kepala Seksi, sedangkan Sekretaris membawahi 2 (dua) Kepala Subbagian, sehingga secara keseluruhan terdapat 11 (sebelas) jabatan Kepala Subbagian/Kepala Seksi.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Jambi dipisahkan menjadi dua Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi dengan tipe B serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan tipe A. Pemisahan tersebut mulai efektif dilaksanakan pada Januari 2017.

Sejak terbentuknya perangkat daerah tersebut, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi.

Dasar Hukum:

Dasar hukum penyelenggaraan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi meliputi:

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 51 Tahun 2016, yang mengatur pembentukan serta susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi dasar pemisahan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata menjadi dua perangkat daerah yang terpisah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi.
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi mengalami penyesuaian struktur organisasi. Dengan struktur organisasi yang baru, tugas pokok dan fungsi dinas mencakup penyelenggaraan urusan di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan di Kota Jambi.

Visi

Terwujudnya Kota Jambi Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi (nilai religius, nilai bahagia, nilai adil, nilai kolaboratif dan nilai inovatif).

Misi

Melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif. Sasaran misi: kesehatan juara, perempuan juara, olahraga juara, budaya juara, sekolah juara, guru juara, ibu juara, millenial juara, perguruan tinggi juara, dan smk juara.

Tujuan & Sasaran

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi bertugas mengembangkan potensi pemuda dan memajukan olahraga melalui program pembinaan, sarana olahraga, dan kegiatan kreatif, serta memiliki visi dan misi untuk menciptakan generasi muda yang berkarakter, inovatif, dan berdaya saing dalam bidang olahraga dan kepemudaan.

Struktur Organisasi Dispora Kota Jambi

Susunan kepengurusan dan jabatan di Dispora Kota Jambi.

Struktur Organisasi Dispora Kota Jambi

Sambutan Kepala Dinas

Hubungi Kantor Dinas
D

Tugas & Fungsi

Pembagian bidang operasional di lingkungan dinas.

0

Umum

Tugas Pokok
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, dan kepramukaan.
0

Umum

Fungsi
Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olahraga, dan kepramukaan; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan; Pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan; Pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, maupun luar negeri; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.