Sejarah Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi

image-news

Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi berdasarkan Peraturan Walikota No. 51 Tahun 2016 dengan susunan organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Kepala yang membawahi 1 (satu) sekretaris, 3 (tiga) kepala bidang dan masing-masing kepala bidang memiliki 3 (tiga) kepala Seksi, Sekretaris memiliki 2 (dua) Kepala Sub Bagian, sehingga total kasubbag/Kasi menjadi 11 (sebelas) jabatan. Selanjutnya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 maka Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Olahraga Kota Jambi dipisah menjadi dua SKPD, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi dengan type B dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan type A yang mulai epektif pelaksanaannya pada Januari 2017. Dengan terbentuknya SKPD ini maka untuk selanjutnya tugas-tugas di bidang kepemudaan dan keolahragaan kota Jambi menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi. Selanjutnya menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah, maka Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi mengalami perubahan struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi. Dengan terbentuknya struktur organisasi baru ini maka untuk selanjutnya tugas-tugas di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan kota Jambi menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga kota Jambi.